Penyusunan arsip menurut Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. Dalam rangka melaksanakan penyusutan dan penyelamatan arsip dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pergiruan tinggi swasta, perusahaan swasta, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan harus memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA). Sehubungan dengan hal tersebut bertempat di Kantor Camat Selemadeg, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Selemadeg pada hari Selasa, 4 April 2023 mengikuti Zoom Meeting Bimbingan Teknis Penyusutan Arsip Berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)