Sosialisasi Perubahan NIK menjadi NPWP, Aplikasi SIM Gaji TA 2023 dan Rekonsiliasi DTH TA 2022

Dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan / SPT tahunan 2022 , selaku wajib pajak orang pribadi akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga untuk mengakses layanan publik lainnya, serta kewajiban bendahara untuk melaksanakan rekonsiliasi Data Transaksi Harian (DTH). Sehubungan dengan hal tersebut pada hari Senin, 30 Januari 2023 Kasubbag Keuangan dan Perencanaan beserta Bendahara Kecamatan Selemadeg menghadiri Sosialisasi Perubahan NIK menjadi NPWP, Aplikasi SIM Gaji Tahun Anggaran 2023 dan Rekonsiliasi DTH Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Tabanan.