Sosialisasi, Pembinaan dan Monitoring Pemusnahan Arsip Retensi dibawah 10 (sepuluh) Tahun dari Dinas Perpustaan dan Arsip Kabupaten Tabanan
Sesuai dengan amanat UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 3 Ayat (g) bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan Kearsipan adalah “menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa” sehubungan dengan hal tersebut, Plt. Sekretaris Kecamatan Selemadeg beserta Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Selemadeg menerima Sosialisasi, Pembinaan dan Monitoring Pemusnahan Arsip Retensi dibawah 10 (sepuluh) Tahun dari Dinas Perpustaan dan Arsip Kabupaten Tabanan yang diadakan pada tanggal 12-13 Desember 2022.
