Perekaman E-KTP di Kecamatan Selemadeg

Bertempat di Kantor Kecamatan Selemadeg diadakan Pelayanan Kepada Masyarakat yakni Perekaman KTP elektronik kepada masyarakat yang datang untuk merekam dan kemudian dilanjutkan dengan pemberian tanda bukti perekaman kepada masyarakat yang telah melaksanakan perekaman KTP ekektronik, Sabtu(31/8).
Kegiatan perekaman KTP elektronik ini diadakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024 dimana pelaksanaan perekaman KTP elektronik ini diadakan pada hari Sabtu dan Minggu mulai dari tanggal 31 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 1 September 2024 pukul 08.30 s/d 12.00 Wita. Perekaman dapat dilakukan dari usia 16 tahun keatas dengan membawa Kartu Keluarga.