Bimbingan Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dalam rangka Persiapan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Selemadeg menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana, Rabu(25/2).
Kegiatan ini diadakan sebagai upaya penguatan kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat yang di selenggarakan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
