Pengukuhan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan

Pengukuhan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
Camat Selemadeg, I Wayan Budhiarsana, S.STP, M.Si., menghadiri acara Penyerahan Keputusan Bupati Tabanan Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, bertempat di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Selasa(2/7).
Dengan Komitmen Kuat Membangun Tabanan dari Desa, Bapak Bupati Tabanan Dr I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Permusyawaratan Desa dari 133 Desa di Kabupaten Tabanan, berdasarkan Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Terselenggaranya pengukuhan tersebut, bedasarkan undang-undang tentang Desa yang telah ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2024, di mana dalam ketentuan Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2) mengamanatkan perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Ketentuan tersebut memberikan implikasi hukum, bahwa harus segera dilaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa.
Acara Pengukuhan tersebut nampak dihadiri oleh, Wakil Bupati Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Tabanan, Asisten I dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan, beserta seluruh Perbekel terlantik dari masing-masing desa di Tabanan.