Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku pengadaan mengenai P3DN dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, diadakan sosialisasi secara daring pada hari Rabu, 9 Nopember 2022. Sehubungan dengan hal tersebut Kasubbag Keuangan dan Perencanaan Kecamatan Selemadeg mengikuti zoom meeting di Kantor Camat Selemadeg.

#TabananEraBaru
#BanggaJadiOrangTabanan
#AmanUnggulMadani
#KantorCamatSelemadeg