Verifikasi Data P3KE di Ruang Rapat Lantai II Kantor Camat Selemadeg

Sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia, maka Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota wajib melaksanakan verifiksi atas data P3KE yang disampaikan oleh Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sehubungan dengan hal tersebut diadakan acara pengarahan dari Bapelitbang terkait verifikasi data P3KE di Ruang Rapat Lantai II Kantor Camat Selemadeg pada hari Jumat, 11 Nopember 2022.
#TabananEraBaru
#BanggaJadiOrangTabanan
#AmanUnggulMadani
#KantorCamatSelemadeg